PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. GARIS
BESAR PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli :
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4. Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem,
ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret
Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap
untuk menolong.
6. Dr.
G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch.Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative . Prinsip Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
· Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan
yang demokratis,
· Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan
dan otonomi,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
· Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan
perkoperasian
· Kerjasama
antar koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar