Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
BENTUK ORGANISASI
·
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu
sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga
– lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas
dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad
mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka,
melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah
suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
·
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi
sebagai berikut:
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi.
Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang
disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam
koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai
berikut:
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
HIRARKI DAN
TANGGUNG JAWAB
o Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
o Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
o Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi
yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan
atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri
karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah
baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada
perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab,
pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi
hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen
koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan
dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha
koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus
dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan
pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam
manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola
diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi
kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen
koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan
dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna
jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha
koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus
dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan
pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam
manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam
koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision
area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision areas)
Sumber :