CONTOH KASUS
TRIBUN - Limbah batu bara menumpuk
di dekat permukiman warga, di RT 01/02, Kampung Sindang Sari, Desa
Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Tumpukkan
limbah yang termasuk dalam Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) itu, menutup jurang
setinggi sekitar 15 meter.
Menurut seorang warga yang enggan
disebutkan namanya, limbah batu bara itu sudah mulai dibuang sejak sekitar dua
bulan lalu. Biasanya, limbah itu dibuang dengan diangkut truk pada malam hari.
"Kami tidak mengetahui, limbah itu berbahaya. Kami keberatan, tapi tidak
tahu harus bagaimana," ujarnya saat ditemui tidak jauh dari lokasi
pembuangan limbah, Jumat (4/2).
Dari pantauan Tribun, pada Jumat
siang, ada tiga truk yang mengangkut pasir dan membuang di lokasi pembuangan limbah
batu bara. Pasir itu untuk menutup tumpukkan limbah batu bara yang berwarna
hitam. Ketua RT 01, Udin Syamsudin mengatakan, limbah batu bara itu untuk
menumpuk jalan yang tergerus longsor. Warga di sekitarnya juga sudah menyetujui
limbah yang berasal dari sebuah pabrik tekstil di Kota Cimahi itu, dibuang di
dekat rumahnya dengan memberikan tanda tangan persetujuan.
"Lahan itu milik H Saman,
memang diurug untuk menahan air agar tidak terkena longsor. Masyarakat tidak
ada masalah dengan dibuangnya limbah batu bara tersebut. Ada sekitar 30 warga
yang sudah menyatakan setuju dengan memberikan tanda tangan, dan juga diberi
kompensasi Rp 20 ribu," ujar pria berusia 65 tahun ini. Udin mengakui,
limbah batu bara itu memang berbahaya. Namun, dia mengatakan, warganya tidak
ada yang mengeluh dan menggunakan air di dekat pembuangan limbah tersebut.
Analisis:
kasus diatas adalah tindakan
kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik tekstil yaitu
limbah batu bara yang dibuang disekitar cimahi, jika dilihat dari etika bisnis
merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara langsung limbah batu bara
ini merupakan bahan berbahaya dan beracun dan masih mengandung low kalori jadi
masyarakat merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang
dilakukan manajemen pabrik. Limbah berbahaya ini bisa menyebabkan sirkulasi
udara menjadi tidak baik, menggangu pernafasan jika tiap harinya membuang
limbah batu bara tersebut.
Sebaiknya, perusahaan membuatkan
kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut dan sejenisnya untuk
meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak
manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan yang tidak ada
penduduk sehingga limbah tersebut tidak menggangu masyarakat sekitar.
Sumber :
http://eka-piaoliang.mhs.narotama.ac.id/2012/10/01/makalah-pelanggaran-etika-bisnis/
http://jabar.tribunnews.com/read/artikel/40475
Tidak ada komentar:
Posting Komentar