Kamis, 04 Mei 2017

Artikel Kecurangan Bisnis

CONTOH KASUS





TRIBUN - Limbah batu bara menumpuk di dekat permukiman warga, di RT 01/02, Kampung Sindang Sari, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Tumpukkan limbah yang termasuk dalam Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) itu, menutup jurang setinggi sekitar 15 meter.



Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, limbah batu bara itu sudah mulai dibuang sejak sekitar dua bulan lalu. Biasanya, limbah itu dibuang dengan diangkut truk pada malam hari. "Kami tidak mengetahui, limbah itu berbahaya. Kami keberatan, tapi tidak tahu harus bagaimana," ujarnya saat ditemui tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah, Jumat (4/2).



Dari pantauan Tribun, pada Jumat siang, ada tiga truk yang mengangkut pasir dan membuang di lokasi pembuangan limbah batu bara. Pasir itu untuk menutup tumpukkan limbah batu bara yang berwarna hitam. Ketua RT 01, Udin Syamsudin mengatakan, limbah batu bara itu untuk menumpuk jalan yang tergerus longsor. Warga di sekitarnya juga sudah menyetujui limbah yang berasal dari sebuah pabrik tekstil di Kota Cimahi itu, dibuang di dekat rumahnya dengan memberikan tanda tangan persetujuan.



"Lahan itu milik H Saman, memang diurug untuk menahan air agar tidak terkena longsor. Masyarakat tidak ada masalah dengan dibuangnya limbah batu bara tersebut. Ada sekitar 30 warga yang sudah menyatakan setuju dengan memberikan tanda tangan, dan juga diberi kompensasi Rp 20 ribu," ujar pria berusia 65 tahun ini. Udin mengakui, limbah batu bara itu memang berbahaya. Namun, dia mengatakan, warganya tidak ada yang mengeluh dan menggunakan air di dekat pembuangan limbah tersebut.





Analisis:



kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik tekstil yaitu limbah batu bara yang dibuang disekitar cimahi, jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.



Secara langsung limbah batu bara ini merupakan bahan berbahaya dan beracun dan masih mengandung low kalori jadi masyarakat merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Limbah berbahaya ini bisa menyebabkan sirkulasi udara menjadi tidak baik, menggangu pernafasan jika tiap harinya membuang limbah batu bara tersebut.



Sebaiknya, perusahaan membuatkan kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut dan sejenisnya untuk meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga limbah tersebut tidak menggangu masyarakat sekitar.



Sumber : http://eka-piaoliang.mhs.narotama.ac.id/2012/10/01/makalah-pelanggaran-etika-bisnis/

http://jabar.tribunnews.com/read/artikel/40475  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar