Senin, 21 November 2016

PENULISAN 3



PENDAPAT MAHASISWA TENTANG BEBASNYA ANTASARI AZHAR

Antasari Azhar adalah Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dihukum 18 tahun penjara, awal masuk penjara tahun 2009 dan sekarang telah bebas dengan syarat dari lembaga permasyarakatan Tanggerang. Pihak keluarga Nasrudin masih belum mengetahui dalang pembunuhan yang lain, selain Antasari.
Menurut pendapat saya sebaiknya Antasari  membuka kasus ini lagi kepada keluarga Nasrudin yang ditinggalkan,untuk mengungkap dalang lain pembunuhan. Karena dengan berkeliarnya dalang pembunuhan yang lain menyebabkan keresahan hati di kalangan keluarga  maupun masyarakat. Predator pembunuhan jangan dibiarkan bebas , Indonesia sebagai Negara hukum seharusnya membantu kelurga Nasrudin mencari dalang pembunuhan  yang lain,dan apabila sudah terungkap aktor aktor pembunuhan tersebut, harus segera di tangkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar