PENDAPAT MAHASISWA TENTANG BEBASNYA
ANTASARI AZHAR
Antasari Azhar adalah Mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkait kasus pembunuhan Direktur PT
Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dihukum 18 tahun penjara,
awal masuk penjara tahun 2009 dan sekarang telah bebas dengan syarat dari
lembaga permasyarakatan Tanggerang. Pihak keluarga Nasrudin masih belum
mengetahui dalang pembunuhan yang lain, selain Antasari.
Menurut pendapat saya
sebaiknya Antasari membuka kasus ini
lagi kepada keluarga Nasrudin yang ditinggalkan,untuk mengungkap dalang lain
pembunuhan. Karena dengan berkeliarnya dalang pembunuhan yang lain menyebabkan
keresahan hati di kalangan keluarga
maupun masyarakat. Predator pembunuhan jangan dibiarkan bebas ,
Indonesia sebagai Negara hukum seharusnya membantu kelurga Nasrudin mencari
dalang pembunuhan yang lain,dan apabila
sudah terungkap aktor aktor pembunuhan tersebut, harus segera di tangkap dan
dijatuhi hukuman yang setimpal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar